Suatu kewajiban bagi sebuah desa pakraman untuk memperbaiki tugu di Margi Agung Desa atau biasa dikenal sebagai Pempatan Agung, dimana di tempat ini merupakan pusat desa dalam melaksanakan ritual rutin yakni di sasih kapitu (macaru desa)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar